Struktur Organisasi
NOMOR 01/KEP/III.0/B/2016
Tentang :
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN JEMBRANA
PERIODE 2015-2020
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Memperhatikan : Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali Nomor. 09/KEP/II.0/B/2016, tentang Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jembrana Periode 2015 – 2020.
Menimbang : a. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran jalannya organisasi, perlu segera menetapkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jembrana periode 2015-2020;
b. bahwa anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah periode 2015 - 2020 hasil pemilihan dalam Musyawarah Daerah Muhammadiyah ke X telah memenuhi peraturan yang berlaku.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 13;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 12.
Berdasar : Pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Daerah Muhammadiyah hari, tanggal : 13 dan 20 April 2016 bertempat di Negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH TENTANG PENETAPAN KETUA DAN ANGGOTA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH PERIODE 2015-2020.
Pertama : Menetapkan Saudara Edi Susilo, SE, Ak, MM, CA sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jembrana Periode 2015 – 2020.
Kedua : Menetapkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jembrana periode 2015-2020 sebagai berikut :
1. Penasehat : a. H Anshori Hasbullah, S.Ag, M.Pd.I
b. H Yahya Muhammadi Al Habsy
c. Hj. Darul Nurida
2. Ketua : Edi Susilo, SE, Ak, MM, CA
3. Wakil Ketua : a. H. Achmad Syaifulloh, S.Ag, MM
b. H. Erson Effendi, S.Ag, M.Ap
d. Agus Munthoha, S.Pd
e. H Sugeng Sudarsono, S.Pd, M.Pd
f. H. Agus Bambang Sumpeno, SIP
g. Indro Saptono, SE
h. Suriyanto, S,Pd
i. Triyadi Nuryanto, S.Pd, M.Pd
4. Sekretaris : Zaenal Abidin,SE.
5. Wakil Sekretaris : Drs. Zainul Arifin, M.Pd
6. Bendahara : H. Warsidi, SH
7. Wakil Bendahara : Mulyadi, S.Pd
Ketiga : Menyampaikan surat keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Negara
Pada tanggal : 19 Rajab 1437 H
27 April 2016 M
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH JEMBRANA
KABUPATEN JEMBRANA PERIODE 2015 -2020